Senin, 01 Oktober 2012

Tata Cara Mengurus HGB menjadi HM

TIME            : Senin, 1 Oktober 2012
LOCATION : Kantor BPN Pemda Cibinong - Bogor


Kantor BPN Cibinong berada tepat ditengah perkantoran PEMDA Cibinong. Ada rambu lalu lintas yang menunjukan posisi Kantor Badan Pertanahan Nasional, berdampingan dengan Kantor Pos  dan Kantor Telkom.

Untuk keperluan peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Saya diharuskan melengkapi dokumen berupa:

       * Photo copy KTP yang masih berlaku;
       * Photo copy PBB terakhir;
       * Photo copy IMB;
       * Sertifikat Asli HGB;

Semua dokumen diatas untuk melengkapi formulir permohonan, formulir ini bisa didapatkan di koperasi karyawan BPN. Letaknya ada dibelakang Masjid BPN yang terletak disayap kanan bangunan kantor. Harga formulir ini Rp.10 Ribu. Jangan lupa untuk melengkapi formulir dengan Materai 6000 (1 lembar). Kebetulan saya selalu siap materai di dompet. Dont leaving your home without it! Harap di catat, Anda tidak perlu repot-repot bawa map sendiri karena tampaknya untuk setiap permohonan perubahan dokumen dan status sudah disediakan map dengan warna tertentu. Untuk peningkatan HGB ke HM amplopnya berwarna krem.

Setelah diisi lengkap 2 lembar formulir tersebut dan dilengkapi dengan dokumen di atas, dokumen diserahkan ke loket 2. Disini prosesnya yang agak lama, mungkin ada cross check dengan dokumen pertanahan lainnya, gak jelas, yang pasti prosesnya lama. Sayangnya saya tidak menghitung waktunya, terlanjur sebel ngeliat para petugasnya yang bekerja sambil rebutan makan pisang goreng. [Hihhh... Buang-buang waktu, Kami menunggu kalian tuan dan nyonya PNS yang terhormat. ]


Jadi ingat sesuatu saat melihat mereka rebutan pisang
Keliatan sekali kalo mereka takut kehabisan. Sama ya?

Ditambah lagi rebutan suara dari speaker sound system yang mungkin niatnya untuk kelihatan memberikan informasi dengan cara yang canggih dan update secara teknologi. Ada suara otomatis "Nomor sekian sekian sekian ke loket sekian", okelah ini cukup membantu karena mengarahkan kita harus menuju kemana. Yang bikin bingung suara speaker tadi masih di timpali dengan 2 suara lain lagi yang panggilin nama orang. "Bapak Anu bin Anu". Awalnya sumpah bingung ini yang punya suara dari loket mana? Khan gak lucu kalo nama kita dipanggil trus kita salah loket... ^_^

Nah daripada bingung tiap loket saya hampirin dan lihat apakah mereka pakai mic. Hehehe... biarin dibilang norak en ndeso. Hasil investigasi saya, yang pegang mic cuma ada di loket 2 dan 9. Loket 2 adalah loket tempat memasukan dokumen. Sedangkan loket 9 adalah loket bendahara, tempat pembayaran. Jangan berikan uang Anda selain di loket ini, Bro.

Kesimpulannya saya cukup standby didepan loket 2. Menunggu dipanggil dan diberikan lembaran kwitansi. Di lembaran itu ada nilai nominal yang harus kita bayarkan, untuk kali ini tertera sebesar Rp50 Ribu. Sebelum bayar ke Loket 9 (Bendahara) jangan lupa ambil nomor urut. Ada mesin otomatisnya, pencet di  ikon PEMBAYARAN. Nomor urut Anda akan keluar di bawah monitor. Tinggal nunggu dipanggil  nomor tersebut. Nunggu lagi? Iya. Sabar aza...

Kwitansi dan uang dibayarkan ke Bendahara. Silahkan menunggu lagi, akan diberikan tanda terima kalo gak salah ada 2 lembar satu putih dan copynya kuning. Keduanya diserahkan kembali ke loket 2. Lalu menunggu  kwitansi berikut lembar bukti penyerahan dokumen.

Waktu penyelesaian Sertifikat HGB menjadi HM membutuhkan 14 hari. Jadi saya dipersilahkan pulang terlebih dahulu, kembali setelah 14 hari kerja. Nanti di sambung lagi infonya . . . (Insya Alloh)

Saya teringat pesan seorang kawan yang selalu berkata, ambil sisi positifnya. Hari ini Saya jadi ngerti situasi dan kondisi di Kantor BPN paling tidak tiap-tiap loket sudah saya intip, dan jika bingung jangan khawatir, petugas security (Pak Satpam - nya) sangat-sangat kooperatif. Terima kasih Pak Satpam!!!


Catatan ini dibuat semata-mata untuk catatan pribadi. Tidak untuk konsumsi publik. 
Apalagi disebar luaskan dengan tujuan untuk mempermalukan pihak - pihak tertentu. 
Mohon maaf jika ada kata-kata atau gambar atau keterangan yang dianggap menyinggung siapa pun diluar sana. 
Sakit hati tanggung jawab pembaca.